Editor : N. Danu
JAKARTA | CNNNEWS ID- Satu unit mobil Alphard yang sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel (NL) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Nah, terkait dengan pengembalian salah satu mobil, benar jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Inilah. com tayangan, Senin (6/10/2025).
Adapun alasan pengembalian mobil tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, khususnya dari Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta pihak swasta. Mobil Alphard itu merupakan kendaraan operasional yang digunakan Noel selama menjabat sebagai Wamenaker, sehingga bukan merupakan kepemilikan pribadinya.
Lebih lanjut, kata Budi, mobil itu disewa pihak Kemenaker dari pihak swasta dan tidak ada kaitannya dengan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Aset itu karena ternyata memang aset itu bukan milik dari saudara IEG atau saudara NL, tapi aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri,” ucap Budi.
Budi menekankan, pengembalian aset tersebut merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik KPK. Artinya, aset-aset yang disita benar-benar harus terkait dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai hasil maupun sarana penggunaannya.
“Jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tambah Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memindahkan 32 unit kendaraan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan/Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).
Puluhan kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Dari total 32 kendaraan, sebanyak 25 unit merupakan mobil dan 7 unit lainnya adalah sepeda motor.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses apabila tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.
Berikut daftar kendaraan yang disita KPK:
Mobil (25 unit)1. Honda CR-V2. Honda CR-V3. Honda CR-V4. Honda CR-V5. BMW 330i6. Suzuki Jimny 5 Pintu7. Mitsubishi Xpander8. Mitsubishi Xpander9. Toyota Corolla10. Hyundai Stargazer11. Hyundai Palisade12. Hyundai Palisade13. Toyota Hilux14. Jeep Cherokee15. Nissan GTR16. Mitsubishi Pajero Sport17. Toyota LC HDJ 80 R18. Toyota Yaris19. Toyota Land Cruiser 30020. BAIC BJ40 Plus21. Mercedes-Benz C30022. Mazda 6 Sedan23. Suzuki 3K5KFX (4×2)24. BMW 218i25. Wuling Motor (7 unit)1. Vespa Sprint2. Vespa3. Ducati XDiavel4. Ducati Hypermotard5. Ducati Multistrada6. Ducati Streetfighter7. Ducati Scrambler
