Laporan : Luthvia L
JAKARTA| CNNNEWS.ID – Kasus dugaan aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana ke keluarga eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), termasuk istrinya, Atalia Praratya atau yang dikenal dengan sebutan Bu Cinta.
“Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Dijelaskan, data tersebut diperoleh dari hasil pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” beber Asep.
Selain keluarga RK, KPK juga menelusuri pihak lain yang diduga turut menerima dana haram tersebut.
“Kemudian follow the money, perkara BJB. Ya tentu tidak hanya kepada keluarganya,” kata Asep.
KPK menelusuri penggunaan aliran dana BJB tersebut. Salah satunya terkait dugaan pembelian mobil Mercedes Benz (Mercy) oleh RK dari putra sulung almarhum B.J. Habibie. Mobil tersebut masih belum lunas karena RK baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar. Saat ini uang Rp1,3 miliar telah disita KPK, sedangkan mobil Ilham bakal dikembalikan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan KPK akan memanggil RK untuk dimintai keterangan mengenai aliran dana tersebut. Namun hingga kini, pemanggilan RK masih sebatas janji. Sementara itu, pemanggilan Atalia Praratya masih dipertimbangkan.
“Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya,” ucap Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, yakni:
• Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
• Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
• Ikin Asikin Dulmanan (IAD), dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
• Suhendrik (S), dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
• Sophan Jaya Kusuma (SJK), dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Adapun Bank BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. (*)
